ulasan kuliah 11 maret 2009

Pada tanggal 31 januari 2008 Bapepam dan LK menerbitkan satu peraturan, yaitu Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor PER-02/BL/2008 tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuranasi dan reasuransi.
Peraturan ini merupakan penyempurna atas keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan nomor 3607/LK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang pedoman perhitungan batas tingkat siolvabilitas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
Batas tingkat solvabilitas minimum (BTSM) adalah suatu jumlah minimum tingkat solvabilitas yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

Selasa yang Menyebalkan

Hari ini cukup melelahkan untuk bisa sampai dikampus. Karena moda transportasi yang biasa saya gunakan untuk mencapai kampus, yaitu kereta rel listrik, mengalami gangguan di salah satu stasiun, walaupun akhirnya saya tidak ikut mata kuliah pertama, tapi akhirnya saya tetap bisa sampai dikampus dengan selamat.

asuransi

Apa itu Asuransi? Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!